TAMAK JADI BIANG KORUPSI! Kejati Bengkulu Bongkar 7 Modus Korupsi
BENGKULU, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggebrak! Lewat program Halo Kejati Bengkulu, Kejati bongkar borok perilaku koruptif yang sudah jadi kebiasaan di lingkup pemerintahan. Kegiatan yang digelar di Aula […]
BENGKULU, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggebrak! Lewat program Halo Kejati Bengkulu, Kejati bongkar borok perilaku koruptif yang sudah jadi kebiasaan di lingkup pemerintahan.
Kegiatan yang digelar di Aula Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (28/10/2026), mengusung tema tegas: Membangun Budaya Anti Korupsi, Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi.
Tampil sebagai pemateri, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., dengan blak-blakan membedah akar korupsi.
“Perilaku koruptif tidak selalu berawal dari kebutuhan, tetapi juga dapat dipicu oleh keinginan yang tidak terkendali dan sifat tamak. Kekayaan maupun jabatan tidak serta-merta membentengi seseorang dari tindakan korupsi,” tegas Fri Wisdom di hadapan peserta.
Menurutnya, korupsi bisa menjadi kebiasaan jika perilaku menyimpang dibiarkan tanpa pengawasan dan tanpa integritas. Budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri: jujur, disiplin, dan berani menolak segala bentuk penyimpangan.
Fri Wisdom juga membeberkan 7 klasifikasi tindak pidana korupsi yang wajib diwaspadai ASN dan pejabat:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
“Modus korupsi semakin kompleks. Perlu perubahan pola pikir, penguatan sistem pengawasan, dan konsistensi transparansi serta akuntabilitas. Setiap individu harus berani menolak kecurangan, meski berhadapan dengan tekanan dan kebiasaan yang dianggap lumrah,” tambahnya.
Melalui Halo Kejati Bengkulu, Kejati Bengkulu mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk tidak hanya menyerahkan pemberantasan korupsi kepada aparat penegak hukum, tetapi harus ada komitmen dan partisipasi aktif.
Dengan membudayakan kejujuran, menjunjung integritas, dan menolak praktik KKN, maka akan terwujud pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan pelayanan publik berkualitas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Jeger)








