Beranda Hukum MASUK SIDANG! 6 Terdakwa Korupsi HPT Bukit Rabang Dipindah ke Bengkulu, Besok Didakwa di Pengadilan Tipikor!
Hukum

MASUK SIDANG! 6 Terdakwa Korupsi HPT Bukit Rabang Dipindah ke Bengkulu, Besok Didakwa di Pengadilan Tipikor!

BENGKULU, – Babak baru! Kasus korupsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang akhirnya masuk persidangan! Penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait HPT Bukit Rabang oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi […]

BENGKULU, – Babak baru! Kasus korupsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang akhirnya masuk persidangan!

Penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait HPT Bukit Rabang oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi naik level. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan secara resmi telah melimpahkan berkas perkara (Formulir P-31) ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 19 Oktober 2026.

Tak butuh lama, hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026, tim penuntut umum langsung tancap gas melaksanakan pemindahan seluruh terdakwa dari Rutan Kelas IIB Manna ke Bengkulu guna mengikuti proses persidangan.

Adapun rincian penempatan para terdakwa adalah sebagai berikut: S dan NMA dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu, sedangkan S, RH, JS, dan PS dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Semua diboyong ke Bengkulu untuk menghadapi hakim Tipikor!

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan subsidiaritas yang berlapis dan berat!

Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dakwaan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan penyesuaian yuridis Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dakwaan berlapis ini mengancam hukuman maksimal belasan tahun penjara!

“Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berkomitmen penuh untuk mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum dan keadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom. S. Sumbayak, SH.MH. (Jeger)

Sebelumnya

Dakwaan Jaksa Terbukti ! Keterangan Ahli di Sidang PLTA Musi Bongkar Total Bobroknya Pengadaan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
Alaku
Alaku

You cannot copy content of this page