Kasus Korupsi RSKJ Soeprapto Terus Bergulir! Asset Tracing, 2 Bidang Tanah Disita, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!
BENGKULU, – Perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023-2024 terus berlanjut dan semakin dalam. Subdit Tindak […]
BENGKULU, – Perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023-2024 terus berlanjut dan semakin dalam.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini melakukan Asset Tracing atau penelusuran aset terhadap tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Hasilnya, dua bidang tanah milik tersangka berhasil disita polisi. Hal ini dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto.
“Dapat kami sampaikan, untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Bengkulu, Penyidik Tipidkor telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dari hasil Asset tracing,” kata Kombes Pol. Imam Wijayanto, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka inisial YS selaku Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ dan telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta mencengangkan. Pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap, manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut 93 orang tenaga non ASN. Padahal, ada larangan pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto.
Lebih parah lagi, pengangkatan tersebut diduga tanpa perencanaan dan tanpa seleksi yang jelas.
“Pengangkatan ini tanpa perencanaan dan seleksi, pegawai Non ASN diminta untuk memberikan sejumlah uang, selain itu pengangkatan tersebut diduga ada titipan dari pihak-pihak tertentu serta keluarga sendiri,” sambung Kombes Imam.
Penyidik memastikan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Sejumlah barang bukti berupa dokumen pengangkatan dan bukti elektronik telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 630 dan/atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 2 Miliar. (Fran)








