Beranda Hukum Hasil DNA Identik, Kakak Kandung Ditetapkan Tersangka Kasus Anak di Lebong
Hukum

Hasil DNA Identik, Kakak Kandung Ditetapkan Tersangka Kasus Anak di Lebong

BENGKULU, – Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong. Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan telah merilis hasil pemeriksaan DNA lanjutan pada […]

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.

BENGKULU, – Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong.

Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan telah merilis hasil pemeriksaan DNA lanjutan pada 26 Oktober 2026. Hasilnya menunjukkan IDENTIK antara sampel bayi korban dengan kakak kandung korban.

Hasil pemeriksaan ilmiah tersebut menjadi kunci penting dalam pengungkapan perkara yang dilaporkan pada 11 Juli 2026 lalu.

Kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Korban yang masih berusia 15 tahun mendapat pendampingan penuh, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga proses persalinan yang berlangsung pada 23 September 2026.

Setelah kelahiran bayi, penyidik pada 25 September 2026 mengambil sampel darah untuk uji DNA dan mengirimkannya ke Labfor Polda Sumsel.

Hasil uji DNA tahap pertama yang diterima pada 5 Oktober 2026 tidak menunjukkan kecocokan. Penyidik kemudian melakukan pendalaman kembali terhadap keterangan korban.

Pada pemeriksaan 8 Oktober 2026, terungkap adanya keterlibatan kakak kandung korban. Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pada 9 Oktober 2026, sampel DNA lanjutan kembali dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel. Hasilnya diterima penyidik pada 26 Oktober 2026 dengan hasil identik.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan diperkuat alat bukti ilmiah tersebut, kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., membenarkan perkembangan tersebut.

“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan penyidik bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta.

“Penyidik tetap akan melengkapi seluruh proses penyidikan dengan memeriksa dan mengonfirmasi setiap alat bukti yang ada sehingga perkara dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Polda Bengkulu mengimbau seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan perkara. (Fran)

Sebelumnya

Fakta di Balik Viral Open Donasi Korban Penusukan Pasar Minggu: Pemprov & Pemkot Sudah Turun, RS Belum Punya Dokter Bedah Thorax

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Perketat Disiplin! Asisten Pemulihan Aset Rizal Edison Tekankan Profesionalisme Tanpa Kompromi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
Alaku
Alaku

You cannot copy content of this page