Korupsi Pamsimas Mukomuko: 3 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BENGKULU, – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Proyek Pamsimas Kementerian PUPR oleh BPPW di Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/10/2026). Sidang dipimpin […]
BENGKULU, – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Proyek Pamsimas Kementerian PUPR oleh BPPW di Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko menyatakan tiga terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 sebagaimana dalam KUHP baru.
Adapun tiga terdakwa tersebut adalah Sutopo selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, Andhi Awali selaku Fasilitator Bidang Teknis, dan Ganda Saktiansyah selaku Fasilitator Bidang Keuangan. Ketiganya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari pidana penjara.
Tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan tersebut diberikan lantaran ketiga terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 518 juta.
Pasca persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mukomuko, M. Angga Refani melalui JPU Kejari Mukomuko, Aldo Adelupelcia mengatakan, tuntutan diberikan sesuai peran masing-masing terdakwa.
Fakta persidangan terungkap, dari awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek Pamsimas tersebut dikerjakan oleh ketiga terdakwa, bukan oleh kelompok masyarakat (KPSPAMS) yang seharusnya melaksanakan dan menerima bantuan.
“Dalam perkara ini semua total kerugian negara sudah dikembalikan penuh oleh terdakwa. Fakta persidangan terbukti jika ketiga terdakwa dari awal perencanaan dan pelaksanaan oleh ketiga terdakwa dan bukan kepada kelompok masyarakat yang seharusnya melaksanakan dan menerima bantuan tersebut,” papar JPU Kejari Mukomuko, Aldo Adelupelcia.
Terhadap tuntutan tersebut, tim Advokat ketiga terdakwa menegaskan akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk menjawab seluruh tuntutan dari JPU Kejari Mukomuko. (Jeger)








