Beranda Hukum Skandal THL RSKJ Soeprapto Bengkulu: Eks Dirut Jasmen Silitonga Tersangka
Hukum

Skandal THL RSKJ Soeprapto Bengkulu: Eks Dirut Jasmen Silitonga Tersangka

BENGKULU, – Setelah Kepala Bagian Kesekretariatan Yose Rizal Halilintar ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) atau non ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu. Kini giliran pucuk pimpinan tertinggi […]

BENGKULU, – Setelah Kepala Bagian Kesekretariatan Yose Rizal Halilintar ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) atau non ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu. Kini giliran pucuk pimpinan tertinggi yang tumbang!

Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka kedua yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga!

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Kombes Pol. Imam Wijayanto membenarkan terkait penetapan tersangka kedua dalam penyidikan kasus THL RSKJ Soeprapto tersebut.

“Sudah ditetapkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Imam, saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Terpisah, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Jasmen telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Berkas perkara sudah kita terima dan masih dalam penelitian jaksa peneliti. Berkas tersangka kedua terpisah. Dan kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik,” kata Arief.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik juga melakukan Asset Tracing atau penelusuran aset tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta mencengangkan. Pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap, manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut 93 orang tenaga non ASN. Padahal, ada larangan pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto.

Lebih parah lagi, pengangkatan tersebut diduga tanpa perencanaan dan tanpa seleksi yang jelas. Pegawai Non ASN diduga diminta untuk memberikan sejumlah uang, selain itu pengangkatan tersebut diduga ada titipan dari pihak-pihak tertentu serta keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 630 dan/atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Jeger)

Sebelumnya

Momen Sumpah Pemuda, Kejati Bengkulu Tabuh Genderang Perang! Korupsi Bukan Budaya, Lawan Bersama!

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
Alaku
Alaku

You cannot copy content of this page