SIDANG PLTA MUSI: Ahli Bongkar Bobroknya Pengadaan AVR & SKU Rp 13 Miliar, Langgar SOP Hingga Markup Harga!
BENGKULU, – Bobroknya pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi dibongkar habis di Pengadilan Negeri Bengkulu! Sidang lanjutan kasus korupsi Rp 13 miliar itu kembali […]
BENGKULU, – Bobroknya pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi dibongkar habis di Pengadilan Negeri Bengkulu!
Sidang lanjutan kasus korupsi Rp 13 miliar itu kembali digelar Selasa (27/10/2026). Kejaksaan Tinggi Bengkulu tak main-main, JPU Pidsus hadirkan ahli keuangan negara untuk buktikan permainan kotor dalam proyek vital PLN tersebut.
Ahli yang dihadirkan adalah Siswo Sujanto, ahli keuangan negara dari Universitas Patria Artha Sulawesi Selatan. Keterangannya di persidangan memukul telak dakwaan JPU dan membongkar cara licik pengadaan.
Siswo menegaskan, dalam pengadaan negara, harga dan kualitas barang wajib seimbang. Jika tidak, itu murni kerugian negara.
“Pada pembayaran, harus melihat keseimbangan dengan kualitas dan harga barang, jika ada selisih maka dianggap kerugian negara,” tegas Siswo di depan Majelis Hakim.
Lebih tajam lagi, Siswo bongkar pelanggaran SOP. Seharusnya sebelum dibayar, barang Wajib diuji dulu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pejabat dan pengelola wajib patuh SOP.
“Agar pengadaan berjalan baik, baik dari pejabat maupun pengelola harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai SOP,” imbuhnya.
Yang paling menyengat, Siswo singgung adanya pertemuan gelap sebelum tanda tangan kontrak dan markup harga gila-gilaan di proyek AVR & SKU. Ia ingatkan, tidak boleh ada interferensi atau campur tangan untuk memaksakan barang yang tidak sesuai nilai.
“Tidak boleh ada interferensi karena tidak mendapat nilai barang yang diharapkan,” pungkas Siswo.
Interferensi inilah yang diduga jadi modus untuk meloloskan barang bermasalah!
Kasus ini menyeret 9 orang dari lingkaran PLN hingga perusahaan swasta raksasa. Mulai dari Vincentius Fanny Janu Fidianto (Mantan Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (Staf Engineering), Daryanto (VP Control V PT PLN Indonesia Power), hingga para direktur PT Truba Engineering Indonesia, PT Yokogawa Indonesia, PT Austindo Primadaya Abadi dan PT Hensan Andalas Putera.
Meski kerugian negara Rp 13 miliar berhasil dipulihkan, proses hukum tetap jalan. Karena kejahatannya bukan soal uang kembali, tapi soal bobroknya tata kelola yang merugikan negara!
Sidang akan terus berlanjut untuk membongkar siapa otak di balik markup dan interferensi tersebut. (Jeger)








