Dakwaan Jaksa Terbukti ! Keterangan Ahli di Sidang PLTA Musi Bongkar Total Bobroknya Pengadaan
BENGKULU, – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terbukti di persidangan! Bobroknya pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi […]
BENGKULU, – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terbukti di persidangan!
Bobroknya pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi yang merugikan negara Rp 13 miliar dibongkar habis oleh para ahli yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sidang lanjutan yang digelar Selasa (27/10/2026) menjadi kunci. Kejati Bengkulu hadirkan ahli pamungkas: Siswo Sujanto, ahli keuangan negara dari Universitas Patria Artha Sulawesi Selatan. Keterangannya memukul telak dan mengunci semua dakwaan JPU.
Sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan, JPU telah menghadirkan rentetan ahli mulai dari ahli pengadaan, ahli kelistrikan, hingga ahli keuangan negara. Semua ahli kompak: proses pengadaan AVR & SKU PLTA Musi cacat hukum, langgar SOP, dan rugikan negara!
Hari ini, giliran Siswo yang menghabisi terdakwa dengan fakta telak.
Ia tegaskan prinsip mutlak keuangan negara: harga dan kualitas barang WAJIB seimbang. Fakta persidangan membuktikan barang yang dibeli tidak sesuai nilai. Jika ada selisih, itu mutlak kerugian negara.
“Pada pembayaran, harus melihat keseimbangan dengan kualitas dan harga barang, jika ada selisih maka dianggap kerugian negara,” tegas Siswo di depan Majelis Hakim. Pernyataan ini persis membenarkan dakwaan JPU bahwa negara rugi Rp 13 miliar akibat barang tak sesuai spesifikasi!
Tak berhenti di situ, Siswo juga membuktikan dakwaan JPU soal pelanggaran SOP. Dakwaan JPU menyebut pembayaran dilakukan tanpa pengujian dan pertanggungjawaban yang sah. Siswo mengamini!
“Agar pengadaan berjalan baik, baik dari pejabat maupun pengelola harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai SOP,” imbuhnya.
Fakta sidang: SOP itu dilabrak total!
Paling menyengat, Siswo membongkar modus yang didakwakan JPU: adanya pertemuan gelap sebelum tanda tangan kontrak dan markup harga gila-gilaan. JPU dalam dakwaannya menyebut ada persekongkolan untuk menggelembungkan harga. Siswo menyebut itu sebagai interferensi haram.
“Tidak boleh ada interferensi karena tidak mendapat nilai barang yang diharapkan,” pungkasnya. Interferensi inilah yang menjadi benang merah dakwaan JPU yang kini terbukti lewat keterangan ahli!
Dengan rentetan keterangan ahli yang dihadirkan, dari ahli teknis yang menyebut barang tak layak, hingga ahli keuangan yang menyebut selisih harga adalah kerugian negara, maka konstruksi dakwaan JPU Kejati Bengkulu telah berdiri kokoh dan terbukti di persidangan.
Meski 9 terdakwa dari PLN hingga Direktur PT Yokogawa Indonesia dkk berdalih, fakta ahli tak terbantahkan. Meski kerugian Rp 13 miliar sudah dipulihkan, pidana tetap melekat karena perbuatan melawan hukumnya telah sempurna dan terbukti!
Sembilan terdakwa itu adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang, Daryanto dari PT PLN Indonesia Power, serta Nehemia Indrajaya, Tulus Sadono, Syaiful Rijal, Osmot Pratama Manurung, Erik Ratiawan dan Hendra Gunawan Wijaya dari pihak swasta.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. Namun satu hal pasti: Dakwaan Jaksa Terbukti! (Jeger)








